dailydelawarenews.com – Kejaksaan Negeri Serang menuntut hukuman mati terhadap Beny Setiawan. Jaksa menyebut pria ini sebagai otak produksi dan distribusi narkotik jenis Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC) di Kota Serang, Banten. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, jaksa menegaskan bahwa Beny telah menjalankan pabrik narkoba berskala besar dengan sengaja dan sistematis.
Pabrik Gelap Hasilkan Jutaan Pil PCC
Beny mengoperasikan fasilitas produksi pil PCC secara sembunyi-sembunyi di kawasan industri. Ia mempekerjakan puluhan orang untuk meracik, mencetak, hingga mengemas jutaan pil dalam sebulan. Operasi ilegal ini menghasilkan omzet miliaran rupiah setiap bulannya. Tim Bareskrim Polri menemukan lebih dari 20 juta pil siap edar saat penggerebekan berlangsung pada Maret lalu.
Jaringan Distribusi Meluas hingga Lintas Pulau
Beny tidak hanya memproduksi pil PCC, tetapi juga menyebarkannya melalui jaringan distribusi nasional. Ia memanfaatkan jalur darat dan ekspedisi untuk mengirimkan barang ke Jabodetabek, Jawa Tengah, hingga Sumatera. Setiap kurir menerima arahan langsung dari orang kepercayaannya. Hasil penyelidikan mengungkap struktur bisnis narkoba yang tertata rapi dan terorganisir.
Jaksa Tegas Tolak Keringanan Hukuman
Tim jaksa menolak semua permintaan keringanan dari pihak pembela. Mereka menyatakan bahwa Beny telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Jaksa memandang hukuman mati sebagai satu-satunya putusan yang pantas bagi pelaku yang mengancam keselamatan jutaan jiwa dan merusak masa depan generasi bangsa.
Hakim Jadwalkan Sidang Putusan Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan vonis pada pekan depan slot 10k. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi telah masuk dalam pertimbangan. Masyarakat kini menanti keputusan akhir dari pengadilan. Sementara itu, aparat terus memburu jaringan lain yang memiliki kaitan dengan aktivitas ilegal Beny Setiawan.