dua-warga-afghanistan-tak-miliki-izin-tinggal-imigrasi-tangerang-lakukan-penangkapan-di-bsd

dailydelawarenews.com – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap dua warga negara Afghanistan di kawasan BSD, Kabupaten Tangerang. Kedua pria asing tersebut, yang berinisial NJW dan HA, tinggal di wilayah itu tanpa izin tinggal yang sah. Penangkapan terjadi setelah petugas menerima laporan dari masyarakat sekitar yang merasa curiga terhadap aktivitas mereka.

Warga Sekitar Lapor Aktivitas Mencurigakan

Beberapa warga melaporkan kepada pihak Imigrasi tentang kehadiran dua pria asing yang terlihat mencurigakan dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengawasan ke lokasi. Setelah memastikan identitas dan status kedua orang tersebut, petugas langsung mengamankan NJW dan HA karena telah melewati batas izin tinggal di Indonesia.

Izin Tinggal Berakhir Sejak Beberapa Bulan Lalu

Pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa izin tinggal NJW dan HA telah habis sejak beberapa bulan lalu. Namun, mereka tetap tinggal di Indonesia tanpa mengajukan perpanjangan atau melapor kepada pihak berwenang. Tindakan ini melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku dan dapat menimbulkan risiko keamanan.

Imigrasi Bertindak Tegas terhadap Pelanggaran

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, melalui keterangan resmi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal oleh warga asing. Petugas akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja mereka. Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.

Proses Hukum dan Deportasi Tengah Berlangsung

Petugas membawa NJW dan HA ke ruang detensi Kantor Imigrasi Tangerang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Tim penyidik sedang menyusun berkas pelanggaran untuk dilanjutkan ke proses hukum dan deportasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, keduanya akan masuk dalam daftar penangkalan dan tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Imigrasi Ajak Warga Waspada dan Peduli

Kantor Imigrasi Tangerang mengimbau seluruh warga untuk terus waspada terhadap keberadaan orang asingĀ https://terpsandrec.com/shop/ di lingkungan masing-masing. Melalui kerja sama antara masyarakat dan petugas, pihak Imigrasi berharap bisa mencegah pelanggaran keimigrasian sejak dini. Saluran pengaduan juga selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan terkait warga negara asing.

By admin